Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan penyidik melakukan penggeledahan di kediaman tersangka Suharjito (SJT) dan Kantor dan Gudang PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) pada 1 Desember kemarin.
Jaksa meyakini Suharjito terbukti bersalah menyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo
Suharjito terbukti secara sah bersalah karena menyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebanyak US$103 dan Rp706 juta.